Sabtu, 23 November 2024

489 Petugas Gabungan Amankan Sidang Vonis Jessica

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Sebanyak 489 personil gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran mengamankan sidang Jessica Kumala Wongso vonis terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

“Kepala pengamanan sidang dipimpin Kapolsek Kemayoran,” kata Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta Kamis (27/10/2016) seperti dilansir Antara.

Kombes Awi menyebutkan kekuatan pengamanan terdiri atas 400 personil BKO Polda Metro Jaya dan 89 personil Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek Kemayoran.

Petugas kepolisian akan mengamankan sidang putusan mulai pukul 09.00 WIB hingga persidangan selesai.

Terdakwa Jessica akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau hukuman penjara 20 tahun.

Sementara itu, suami Mirna, Arif Sumarko mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil bagi keluarga korban.

Rencananya, pihak keluarga korban akan membagian 1.000 pin kepada pengunjung sidang sebagai aksi solidaritas terhadap Mirna. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs