Adi Sutarwiyono Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, setelah Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditetapkan, Pemerintah Kota Surabaya harus menyiapkan mekanisme seleksi terbuka.
Seleksi terbuka ini terutama untuk penempatan pejabat tinggi pratama atau esselon II di lingkungan SKPD Pemkot Surabaya. Yakni untuk posisi Kepala Dinas atau Kepala Badan.
“Seleksi terbuka ini tidak hanya mempertimbangkan pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi pemerintahan, tapi juga dedikasi, loyalitas, integritas, dan rekam jejak pejabat,” ujarnya.
Untuk menerapkan mekanisme ini, sesuai yang termuat dalam Perda OPD, Pemkot Surabaya harus membentuk Panitia Seleksi yang terdiri dari tiga unsur.
“Dari Pemkot Surabaya, Independen, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Namun, sebelum menentukan panitia seleksi ini, Pemkot Surabaya harus mendefinisikan ulang peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Baperjakat ini sebuah institusi yang bersifat ad hoc. Di masa lalu, Baperjakat ini memegang peran kunci dalam proses penataan kepegawaian,” ujarnya.
Pria yang biasa dipanggil Awi ini menanyakan, lantas bagaimana peran Baperjakat ini setelah adanya Panitia Seleksi.
“Mungkin, baperjakat ini porsinya untuk mengurus pejabat esselon III ke bawah. Ya, untuk jabatan kabid, kasi dan camat,” ujarnya.
Dia berharap dengan adanya seleksi terbuka ini, prinsip The Right Man In The Right Place bisa diterapkan dalam penataan kepegawaian di tubuh Pemkot Surabaya.
Sebelumnya, Wisnu Sakti Buana mengatakan, Pemkot Surabaya masih menunggu adanya peraturan Wali Kota Surabaya mengenai detil pelaksanaan seleksi terbuka ini.
Selain itu, soal penataan dan penempatan pejabat ini, Pemkot Surabaya juga masih akan melakukan evaluasi SKPD secara menyeluruh.(den/ipg))