Dahlan Iskan (DI) yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB di Kejati Jatim Surabaya, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelepasan aset PT PWU berupa tanah dan bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan, DI diduga ikut terlibat yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati, DI mengaku tidak kaget dengan penetapannya menjadi tersangka.
“Saya tidak kaget dengan penetapan saya menjadi tersangka ini dan ditahan. Karena anda semua tahu, saya sedang di-incharge terus oleh yang lagi berkuasa,” kata DI usai jalani pemeriksaan, Kamis (27/10/2016).
DI juga pasrah penetapannya menjadi tersangka meskipun selama menjabat sebagai Dirut PT PWU selama 10 tahun, dia tidak pernah menerima gaji.
“Biarlah sekali-sekali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Dirut perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, tanpa digaji selama 10 tahun dan tanpa menerima fasilitas apapun,” katanya.
Menurutnya, penetapan dirinya menjadi tersangka hanya karena menandatangani dokumen, walaupun tidak menerima uang hasil pelepasan aset.
“Kemudian saya harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena tandatangan dokumen yang diberikan. Selanjutnya, kalau nanti saya sudah punya penasehat hukum, biarlah penasehat hukum yang menyampaikan keterangan,” katanya.
Perlu diketahui, terkait kasus pelepasan aset PT PWU milik Pemprov Jatim ini, Jampidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menetapkan WW mantan ketua DPRD Surabaya menjadi tersangka. Saat ini, kasus ini masih dilakukan penyidikan oleh Kejati Jatim. (bry/tit/rst)