Andi Faisal salah satu tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah menjadi pecandu sabu-sabu sudah lebih setahun. Dia mengaku mendapatkan kristal laknat itu dari Pasuruan.
“Sudah lama pakai. Saya sudah ketagihan lebih dari setahun. Beli di Pasuruan,” ujarnya dengan wajah tertutup saat ditanyai penyidik, Senin (31/10/2016).
Andi ditangkap Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di kamar 316 sebuah hotel di Jl. Pandegiling, Kamis (27/10/2016) lalu. Andi ditangkap saat pesta narkoba bersama Arfan temannya di kamar tersebut.
“Awalnya kami mendapat informasi ada pesta sabu di Hotel Ibis pada hari Rabu. Setelah penyelidikan, yang menginap di Hotel Ibis ternyata pindah ke Hotel Santika. Kemudian anggota membuntutinya dengan menyewa kamar di Santika,” ujar Kompol Anton Prasetyo Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya.
Anton mengatakan, penangkapan Andi dilakukan Kamis 27 Oktober 2016 pada saat tersangka keluar kamar.
“Kami tangkap dan kami geledah ternyata masih terdapat pipet sisa sabu-sabu serta korek api. Mereka habis pesta sabu dengan temannya,” ujar Anton.
Anton juga memastikan jika Andi merupakan lawyer dari Pasuruan yang tengah bekerja di Surabaya untuk mendampingi Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi tersangka pembunuhan dan penipuan di Polda Jatim.
“Perannya hanya pengguna. Dia mengaku sudah satu tahun menggunakan sabu-sabu. Barang didapat dari Pasuruan, masih terus kami kembangkan,” katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti pipet kaca yang masih ada sisa sabu 1,18 gram, 7 buah HP dan seperangkat alat hisap. Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bid/tit/ipg)