Agus Martowardojo Gubernur Bank Indonesia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/11/2016).
Dia akan diperiksa sebagai saksi, kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2012.
Sebetulnya pada Selasa (18/10/2016) lalu, KPK sudah melakukan pemanggilan tapi Agus tidak hadir.
Agus Martowardojo sampai di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum masuk ruang tunggu pemeriksaan, dia mengatakan nanti akan memberi keterangan kepada media.
“Nanti setelah dari dalam (ruang pemeriksaan), saya akan menemui Anda semua,” ucapnya singkat, Selasa (1/11/2016), di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan.
Sebagai Menteri Keuangan, Agus diduga tahu banyak, soal proses penganggaran proyek KTP elektronik.
Seperti diketahui, Agus menjadi Menkeu sejak 20 Mei 2010 sampai 18 April 2013, saat proyek KTP elektronik berlangsung.
Dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara sekitar Rp2 triliun, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka.
Mereka adalah, Irman mantan Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil. (rid/dwi)