Kasus Ahok yang diduga melakukan penistaan agama terkait Surat Almaidah Ayat 51, menjadi topik pembicaraan antara Jokowi dengan MUI, NU dan Muhammadiyah dalam silahturami di Istana Merdeka Selasa (1/11/2016) siang.
“Bahwa ada masalah yang kita hadapi adanya isu-isu menyangkut peristiwa pernyataan Ahok di Pulau Seribu, menjadi tidak menentu yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan politik dan sudah diluar konteks. Sehingga ini mengganggu maka kita semua sepakat untuk diproses secara proposional, secara hukum,” kata Maruf Amin Ketua Umum MUI saat konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (1/11/2016).
Dalam pertemuan itu, Presiden mengatakan dirinya tidak akan mengintervensi dan menyerahkan kasus Ahok ke proses hukum. Presiden juga memerintahkan ke Yasona Laoly Menkumham untuk proses kasus ini secara hukum.
“Presiden sudah perintahkan untuk diproses dan tidak akan mengintervensi terhadap masalah ini. Kita juga bersepakat mengimbau kalau ada unjuk rasa, kita sepakat dengan presiden, di negara ini demokrasi tidak dilarang sepanjang sesuai dengan peraturan itu,” ujarnya.
Selain itu, tiga ormas tersebut juga sepakat menjaga kesatuan NKRI untuk menghindarkan gerakan-gerakan yang menimbulkan perpecahan. Mereka menyambut baik kalau Presiden menanggapi serius kasus Ahok yang menjadi perhatian umat Islam.
Wiranto Menko Polhukam dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama yang menemani tiga ormas bertemu Presiden, juga menggaris bawahi pernyataan MUI berisi seruan aksi damai pada 4 November nanti berjalan tertib, damai dan jangan sampai menimbulkan kerusakan serta kekerasan kepada siapapun. (jos/tit/ipg)