Dua laki-laki yang berprofesi sebagai juru parkir dibekuk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka telah melakukan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur.
Mawar (13) menjadi korban kekerasan seksual oleh lima orang. Dua orang ditangkap polisi, tiga lainnya masih buron (DPO). Kedua tersangka yang ditangkap adalah Setiadi (24), warga Bulak Banteng, Surabaya dan M Sanusi (22), asal Bangkalan, Madura.
Kompol Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kelima tersangka ini berprofesi sebagai juru parkir di Kompleks Pertokoan Dupak Grosir, Jalan Dupak.
“Para tersangka melakukan kekerasan seksual di Pos Satpam yang biasa digunakan kongkow mereka,” katanya.
Menurut Indra, korban saat itu tengah bermain di sekitar TKP (lokasi kejadian), yaitu Pos Satpam Dupak, kemudian korban dipanggil oleh tersangka Sanusi dan disuruh masuk ke dalam pos. Korban diberi uang Rp15 ribu dan diperintahkan tidur di atas kasur yang ada di TKP. Selanjutnya korban diajak berhubungan.
“Korban juga diminta berhubungan dengan lima orang,” katanya.
Modusnya sama, dengan dikasih uang tambahan. Setiap selesai berhubungan, korban diberi uang antara Rp10 ribu sampai Rp15 ribu.
“Korban juga diduga merupakan tuna grahita, tapi polisi masih akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan jiwa korban,” katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (bid/dwi)