PT Ankara, sebuah perusahaan fiktif yang didirikan RS Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, menngendalikan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak, sejak 2014.
Perusahaan itu memungut sekitar Rp500 ribu hingga Rp2 juta tiap kontainer. Lalu, uang hasil pungutan disetor kepada RS yang sekarang berstatus tersangka.
Dari hasil pengembangan, diketahui kalau PT Ankara bisa mengumpulkan Rp4-5 miliar tiap bulan.
“PT Ankara yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak sangat menggganggu alur keluar kontainer, dan ini menjadi bagian dwelling time,” ujar Brigjen Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu (2/11/2016), di Jakarta.
Kalau kontainer belum membayar kepada PT Ankara, maka tidak akan bisa keluar pelabuhan meski perusahaan itu sudah punya surat perintah pengeluaran barang.
“Jadi, di pos terakhir kontainer diperiksa. Kalau tidak dilampiri bukti pembayaran melalui bank tertentu, maka tidak akan bisa keluar pelabuhan,” paparnya.
Seperti diketahui, Tim gabungan Satgas Sapu Bersih Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap RS, Selasa (1/11/2016) siang.
Mabes Polri sudah menetapkan RS dan AH Direktur PT Ankara Multi Jaya sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita, uang tunai Rp4,5 miliar, Deposito BRI Rp600 juta, Reksadana CIMB, Dokumen Transaksi, Komputer dan dokumen legalitas perusahaan.
Dan, hari ini tim gabungan Saber Pungli juga memblokir 17 rekening berisi Rp15 miliar yang diduga hasil pungli.
Sekarang, kasus ini ditangani Mabes Polri. Sedangkan dua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. (rid/dwi)