Tim gabungan Satgas Sapu Bersih Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah menetapkan dua tersangka pelaku pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Dua tersangka itu adalah RS Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III dan AH Direktur PT Ankara Multi Jaya.
Brigjen Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengatakan, dua tersangka tersebut sementara dijerat pasal pemerasan.
“Dari hasil pemeriksaan terkait penerimaan uang dan pemerasan, maka yang bersangkutan dikenakan pasal tindak pidana pemerasan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Agung menambahkan, praktik pungli di Pelabuhan Tanjung Perak ini terungkap berkat laporan para pengusaha di wilayah Jawa Timur yang merasa dirugikan.
Sekarang, kasus ini ditangani Mabes Polri. Sedangkan dua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. (rid/dwi)