Pelaksanaan seleksi Komisioner KPID Jatim akhirnya selesai, dengan hasil tujuh orang yang akan melaksanakan tugas pada periode 2016-2019.
Mereka merupakan bagian dari 18 orang yang telah menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon KPID pada 13-15 Oktober lalu.
Dalam Surat Pengesahan tujuh nama Komisioner KPID tersebut, ditandatangani oleh Abdul Halim Iskandar Ketua DPRD Jawa Timur pada 31 Oktober lalu.
Berikut ketujuh nama Komisioner KPID Jawa Timur periode 2016-2019 :
1. Afif Amrullah
2. Amalia Rosyadi Putri
3. Bashlul Hazami
4. Nur Elya Anggraini
5. Gandi Wicaksono
6. Eko Rinda Prasetiyadi
7. Immanuel Yosua Tjiptosoewarno
Seleksi ini merupakan bagian dari Pasal 10 ayat 2 UU no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Nantinya setelah ketujuh orang ini dilantik, mereka bertugas untuk melakukan pengawasan penyiaran.
Berdasarkan website resmi KPID Jatim, mereka merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Selain itu, salah satu tugas dan kewajiban mereka yaitu menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. (tit/dwi)