Muhammad Rizieq bin Husein Shihab Ketua Front Pembela Islam (FPI), Kamis (3/11/2016) siang, mendatangi Markas Bareskrim Polri.
Pemimpin ormas yang biasa dipanggil Habib Rizieq ini, akan memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebelum masuk ruangan, dia meminta Bareskrim menetapkan Gubernur DKI petahana sebagai tersangka dan ditangkap.
“Kedatangan saya kemari untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi ahli agama dan saya yakin Ahok telah melakukan penistaan agama,” ujarnya di Markas Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Rizieq menambahkan, Jokowi Presiden tidak boleh melindungi pelaku penistaan agama. Kalau Presiden melindungi Ahok, dia menganggap Jokowi telah melakukan pelanggaran konstitusi.
“Kedatangan saya kemari untuk lebih memantapkan kalau Mabes Polri harus menggelar perkara bersama Kejaksaan, supaya hari ini juga Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan besok segera ditangkap,” katanya.
Sementara itu, Komjen Ari Dono Sukmanto Kabareskrim mengatakan, Habib Rizieq adalah saksi ahli ketujuh yang diminta keterangannya.
Rencananya, Bareskrim akan memeriksa Ahok pada Senin (7/11/2016), pukul 9 pagi. Menurut Ari Dono, surat pemanggilan juga sudah dikirimkan kepada Ahok selaku terlapor. (rid/tit)