Minggu, 24 November 2024

Berdalih Mampu Datangkan Tokek Sakti, Sukarno Cabuli Anak Dibawah Umur

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sukarno tersangka pencabulan saat bersama Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (3/11/2016). Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap Sukarno (70) seorang dukun warga Karanglo, Ponorogo, yang mencabuli anak-anak di bawah umur.

Korbannya berjumlah tiga orang, yaitu WD (14), NW (16) dan BR (17). Pencabulan tersebut dilakukan Sukarno sejak tahun 2013 hingga 2016. Selain itu, lokasi pencabulan itu juga dilakukan Sukarno di rumahnya, di kebun dan di pinggir sungai dekat rumahnya.

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka meminta bantuan Benyamin temannya, untuk mencarikan gadis di bawah umur sebagai bagian dari ritual mendapatkan kekayaan.

“Tapi, tersangka ini tidak bilang pada Benyamin, kalau gadis itu akan dicabuli (disetubuhi). Hanya berdalih sebagai mediasi untuk melakukan ritual saja,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (3/11/2016).

Tersangka beralasan kepada Benyamin, permintaannya dicarikan perempuan masih muda dan perawan adalah untuk mendapatkan tokek saksi yang bisa dijual dengan harga Rp200 Milyar. Selain itu, agar dia mampu mendatangkan benda pusaka.

Karena permintaan inilah, Benyamin percaya dengan ucapan tersangka hingga akhirnya mencarikan gadis di bawah umur, salah satunya WD keponakan Benyamin. Kemudian korban diantar ke rumah tersangka Sukarno, sedangkan Benyamin diminta untuk berada di luar.

Saat itulah, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka berulang kali di beberapa tempat.

“Korban tidak berani lapor, karena diancam akan dibunuh dengan cara disantet, termasuk orang tua dan pamannya,” ujar Argo.

Namun, melihat ada perubahan dalam kesehariannya, orang tua korban curiga dengan sikap WD yang lebih banyak menyendiri dan sering ketakutan saat berkumpul bersama keluarga. Saat didesak, WD mengaku selama ini dicabuli berulang kali oleh Sukarno.

Mendengar pengakuan korban, orang tua lalu mendatangi rumah Benyamin. “Dari keterangan itulah, pamannya (Benyamin, red) dan orang tuanya lapor ke polisi. Setelah itu, tersangka langsung ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Dari kasus cabul dilakukan tersangka, polisi menyita akta lahir para korban, sehelai kain putih, satu jenglot terbuat dari lilin, udeng, sebilah keris, golok, empat buah cincin, dan batangan emas terbuat dari kuningan.

Polisi menjerat tersangka Sukarno dengan Pasal 81 dan 82 KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksiml 15 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 5 miliar. (bry/tit)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs