Tiga orang saksi kasus pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, masih diperiksa intensif di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ketiga saksi yang masing-masing berinisial DH, KS dan H, dimintai keterangan terkait praktik pungli yang disinyalir sudah berlangsung lama.
“Sejauh ini kami masih dalami keterangan dari tiga orang yang kami amankan. Ketiganya masih berstatus saksi. Nanti kalau ada perubahan status akan saya kabari,” ujar Brigjen Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ketika dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (3/11/2016).
Soal temuan 17 rekening yang total menyimpan dana Rp15 miliar, Agung belum mau mengungkap atas nama siapa saja rekening itu, dan ke mana saja dana itu mengalir.
“Yang jelas dana itu mengalir salah satunya ke Direktur Pelindo III yang sudah jadi tersangka. Dan, kami sudah melakukan pemblokiran semua rekening itu,” ucapnya.
Agung berjanji, akan mengumumkan hasil penyidikan kasus ini kepada publik, kalau semua sudah rampung.
“Kan nggak enak kalau infonya setengah-setengah. Seperti kita makan pisang yang masih setengah matang,” tandasnya.
Seperti diketahui, Tim gabungan Satgas Sapu Bersih Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap RS, Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Selasa (1/11/2016) siang.
Mabes Polri sudah menetapkan RS dan AH Direktur PT Ankara Multi Jaya sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita, uang tunai Rp 4,5 miliar, Deposito BRI Rp 600 juta, Reksadana CIMB, Dokumen Transaksi, Komputer dan dokumen legalitas perusahaan, serta memblokir 17 rekening berisi Rp 15 miliar, yang diduga hasil pungli. (rid/rst)