Sabtu, 23 November 2024

Menteri LHK Paparkan Strategi Menekan Penggunaan Merkuri di Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Siti Nurbaya Bakar Menteri LHK berbicara mengenai penghapusan penggunaan merkuri, pada sesi pembukaan Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata, di Jenewa, Swiss, Senin (25/11/2019) waktu setempat. Foto: Istimewa

Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai langkah nyata untuk menghapus penggunaan merkuri. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menargetkan, tahun 2025 mendatang tidak ada lagi penggunaan merkuri di berbagai sektor.

Komitmen Pemerintah Indonesia menghapus penggunaan merkuri dipaparkan Siti Nurbaya Bakar Menteri LHK, pada sesi pembukaan Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata, di Jenewa, Swiss, Senin (25/11/2019) waktu setempat.

Di hadapan lebih dari 100 delegasi negara para pihak yang hadir, Siti Nurbaya memaparkan empat langkah utama yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menghapus penggunaan merkuri.

”Pertama, pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya yang mengandung merkuri akan dilarang mulai tahun 2020 secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik,” ungkap Menteri LHK.

Kedua, Pemerintah Indonesia tengah melakukan program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama.

”Pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan baru beserta konfigurasi bisnisnya,” katanya.

Sebagai contoh, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, penambang telah dialihkan ke praktik pertanian agroforestri dan agrosilvopasture, yang didukung oleh KLHK dan Universitas Lambung Mangkurat. Hal serupa juga dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ketiga, Pemerintah Indonesia terus melakukan sosialisasi penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk menghilangkan penggunaan merkuri. Sekarang, ada sembilan proyek percontohan yang dilaksanakan di sembilan provinsi dengan dukungan dari Kanada.

Yang keempat, Pemerintah Indonesia terus melakukan penegakan hukum pada praktik penggunaan merkuri illegal. Penegakan hukum dilakukan Ditjen Gakkum KLHK bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Salah satu contohnya dengan menutup penambangan batu Sinabar di Maluku. Dari penutupan tambang itu, sekitar seribu penambang ilegal dipindahkan dari daerah penambangan.

Komitmen Pemerintah Indonesia menghapus merkuri dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).

Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri serta senyawa merkuri antropogenik.

”Dengan RAN-PPM ini pula, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri,” tegas Siti Nurbaya.

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia melalui KLHK juga terus meningkatkan kesadaran publik melalui kampanye #STOPMerkuri dengan edukasi tentang bahaya merkuri dan bahayanya terhadap kesehatan masyarakat.

Kata Menteri LHK, Joko Widodo Presiden Joko sudah memberikan perhatian serius terhadap bahaya merkuri. Berbagai langkah cepat dilakukan, hingga puncaknya pada 20 September 2017, Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2017.

Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia mulai merumuskan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Pada tahun 2019, resmi diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RAN-PPM.

Sekarang, Pemerintah Indonesia diproyeksikan menjadi tuan rumah penyelenggaraan COP ke 4 Konvensi Minamata pada November 2021 yang rencananya akan digelar di Bali.(rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs