Irjen Pol Boy Rafli Amar Kadivhumas Polri mengatakan bahwa pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor. Itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral, dan kemudian menyulut kemarahan publik,” tutur Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Antara melansir, Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Dalam sebuah program talkshow yang disiarkan satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata “pakai”.
Ahok pribadi telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (Baca juga: Ahok minta maaf kepada umat Islam)
Ia mengakui ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Bahkan, Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri), sementara itu laporan terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
“Kegiatan pemeriksaan Buni Yani di mana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya nanti bisa didalami lagi, yang jelas prosesnya masih berjalan,” demikian Boy Rafli.(ant/iss)