Kombespol Iman Sumantri Kapolrestabes Surabaya mengumumkan pemecatan seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Lakarsantri. Pemecatan itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/717/XI/2016.
Polisi yang dipecat adalah Bripka Simon Mardiono anggota Polsek Lakarsantri. Dia dipecat karena desersi atau tidak bertugas lebih dari 30 hari. Pemecatan Simon dilakukan tanpa kehadirannya dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (7/11/2016) pagi.
“Sudah cukup ini saja sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota yang masih berdinas di Polrestabes Surabaya,” ujar Kombespol Iman Sumantri di depan 300 peserta upacara PTDH di halaman Polrestabes Surabaya, Senin (7/11/2016).
Iman mengimbau agar setiap anggotanya mawas diri dan selalu menjaga nama baik institusi Polri. Iman meminta agar anggotanya selalu menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tupoksinya.
“Pengawasan terhadap pelanggaran anggota dapat ditingkatkan. Kabag atau Kasat sebagai atasan langsung, berkewajiban mengingatkan apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pidana,” kata Iman.
Sekadar diketahui, pemecatan Bripka Simon ini dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh AKBP Denny Nasution Wakapolrestabes Surabaya pada 26 November 2015 lalu. Dalam sidang itu Simon direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran desersi.
Sementara, Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pada saat dalam proses sidang, Simon sempat mengajukan pensiun dini agar tidak dipecat dengan tidak hormat.
“Tapi, permintaan yang bersangkutan ditolak dalam sidang itu, karena untuk pensiun dini hanya berlaku bagi anggota yang tidak bermasalah,” katanya. (bid/tit/iss)