Sabtu, 23 November 2024

Dahlan Iskan Resmi Gugat Praperadilan Kejaksaan Tinggi Jatim

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan saat baru ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto : Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/11/2016) pagi, dengan pokok perkara perdata Nomor : 50/ Praper/ 2016/ PN.

Pieter Talaway Ketua Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan menjelaskan dua pokok poin yang mendasar pada gugatan praperadilan tersebut, terutama mengenai pokok materi penanganan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Dasar materinya mengenai proses penyidikan yang bertentangan KUHAP, dua alat bukti yang tidak akurat, atau bukan dua alat bukti primer,” kata Pieter Talaway, saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (7/11/2016).

Saat disinggung mengenai pokok materi lainnya, Pieter enggan menjelaskan secara detail. “Nanti saja untuk detailnya di persidangan. Yang jelas dua poin itu yang menjadi pokok dasar gugatan praperadilan,” ujar dia.

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut sudah ditentukan dan ditetapkan yaitu pada Jumat, 11 November 2016.

Perlu diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan DI sebagai tersangka pada Kamis (27/10/2016) lalu. Penyidik menilai, saat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Panca Wira Usaha, DI mengetahui dan menyetujui pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Kediri dan Tulungagung.

Sebelumnya penyidik Kejati sudah menetapkan Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Saat terjadi pelepasan aset, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs