Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Irianto Wali Kota Madiun terkait kasus dugaan gratifikasi dari proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, pada Selasa (8/11/2016).
Bambang yang sudah berstatus tersangka, diperiksa penyidik KPK sekitar tujuh jam, mulai pukul 11 siang sampai pukul 6 petang di Gedung KPK, Jakarta.
Sesudah melakukan pemeriksaan perdana, KPK tidak menahan Wali Kota Madiun dua periode itu.
“Kemarin, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan perdana BI sebagai tersangka. Soal penahanan itu kewenangan penyidik, dan kemarin penyidik menilai belum perlu melakukan penahanan,” ujar Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK ketika dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (9/11/2016).
Yuyuk juga mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa Wali Kota Madiun. Tapi, sampai sekarang belum dipastikan waktunya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada 17 Oktober lalu.
Dia diduga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009 sampai 2012, yang anggarannya mencapai Rp 76,5 miliar. (rid/tit/ipg)