Sabtu, 23 November 2024

Home Industri Miras Palsu di Medayu Digerebek Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka EPS saat mempraktikkan cara membuat Miras Palsu dari air mineral. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sebuah home industri minuman keras ilegal di kawasan Jalan Medayu Surabaya digerebek anggota Unit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya, Senin (7/11/2016).

Selain mengamankan seorang tersangka, EPS (32), polisi juga menyita barang bukti ratusan botol miras berbagai merk siap edar, serta seluruh alat untuk meracik minuman oplosan tersebut.

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata polisi mendapati tersangka EPS tengah meracik minuman keras di rumahnya.

“Tersangka meracik minuman keras merk Mc Donald dan Tomi Stanley, menggunakan campuran alkohol murni dengan air mineral isi ulang dengan perbandingan 1 banding 4 atau 1 banding 6, dengan perincian 1 galon alkohol dicampur dengan 4 sampai 6 galon berisi air isi ulang,” ujar Shinto saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (7/11/2016).

Tidak hanya meracik minuman keras palsu, tersangka juga merekayasa Miras merek Wisky tak bercukai seharga Rp650 ribu rupiah, dengan memberi label cukai palsu.

“Setelah diberi label cukai palsu, minuman itu dijual kembali dengan harga Rp 1,2 juta oleh tersangka. Miras ini dipasarkan ke Surabaya sampai Pasuruan,” katanya.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga mengamankan 1.279 segel minuman berbagai merk, 3 buah gentong plastik, 1 buah selang air, 1 pompa plastik, 2 saringan, 1 heat gun, 1 corong plastik, 8 galon berisi miras setengah jadi, ratusan botol kosong, serta 1 drum berisi alkohol murni.

Akibat perbuatannya, tersangka EPS akan dijerat pasal 24 ayat 1 junto pasal 13 undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian serta pasal 140 junto pasal 86 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2002 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs