Minggu, 24 November 2024

Pengunggah Video Ahok Soal Al Maidah 51 Diperiksa Bareskrim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Buni Yani memberikan keterangan singkat sebelum menjalani pemeriksaan di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Buni Yani, orang yang mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bicara soal Surat Al Maidah ayat 51 diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016).

Sekitar pukul 09.30 WIB, Buni Yani sampai di Markas Bareskrim ditemani Aldwin Rahadian pengacaranya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Aldwin mengatakan kliennya akan dimintai keterangan sebagai saksi, untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus dugaan penistaan agama, dengan Ahok sebagai terlapor.

“Hari ini kami diundang Bareskrim Mabes Polri, bukan sebagai terlapor atau pelapor, tapi sebagai saksi dugaan penistaan agama yang dilakukan Pak Ahok,” ujarnya di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Buni Yani, yang disebut oleh sejumlah saksi dalam pemeriksaan sebelumnya, mengaku siap memberikan keterangan yang dia ketahui.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 30 saksi dan ahli, baik dari pihak pelapor atau terlapor.

Rencananya, pekan depan polisi akan melakukan gelar perkara secara terbuka, untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi dari pemerintah. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs