Video berdurasi 31 detik yang diunggah Buni Yani pada 6 Oktober ke akun facebook pribadi miliknya, mendapat sorotan publik. Bahkan jutaan umat Muslim dari berbagai ormas dan daerah sampai melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Jumat (4/11/2016) lalu.
Itu lantaran isi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam video tersebut menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51, yang dianggap banyak pihak melecehkan agama islam.
Kamis (10/11/2016), Bareskrim Polri memeriksa Buni Yani sebagai saksi dugaan pelecehan agama yang dilakukan Ahok.
Setelah tujuh jam diperiksa penyidik, Buni Yani yang didampingi Aldwin Rahadian pengacaranya, mengungkap alasan mengunggah video pidato itu.
“Tujuan Pak Buni Yani mengunggah video itu karena dia ingin mengajak diskusi netizen di Facebook, sehubungan adanya kata-kata yang sensitif di video tersebut,” kata Aldwin di Markas Bareskrim, Jakarta Timur, Kamis (10/11/2016).
Sebagai orang yang punya latar profesi wartawan, kata Aldwin, Buni Yani cuma ingin meyakinkan dirinya sendiri dan mengajak netizen, apakah betul ada unsur penistaan agama dalam pidato Gubernur DKI petahana itu.
Tapi, video yang disebut Buni diunduh dari “Media NKRI” itu dinilai sejumlah kalangan masyarakat sarat muatan politisnya, karena viral jelang kampanye Pilkada DKI 2017.
Sampai sekarang, Bareskrim Polri sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan ahli, sebelum menentukan apakah dugaan penistaan agama itu bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
Berdasarkan keterangan saksi yang diperlukan dianggap sudah cukup, rencananya Mabes Polri akan melakukan gelar perkara terbuka.Hal itu supaya publik bisa melihat langsung proses hukum terhadap Ahok, yang sekarang berstatus terlapor. (rid/tit)