Minggu, 24 November 2024

Lewat SS, OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Lembaga Jasa Keuangan Tidak Berizin

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Empat orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berdiskusi dengan crew Radio Suara Surabaya, Jumat (11/11/2016). Foto: Pramudita suarasurabaya.net

Empat orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengunjungi Radio Suara Surabaya, Jumat (11/11/2016).

Mereka adalah Tri Herdianto Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Winarto Kepala Sub Bagian Kesekretariatan dan Protokoler OJK Kantor Regional IV Jawa Timur dan dua orang Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen yaitu Fida Syarifa Syifa dan Mona Nadya.

Tim dari OJK ini diterima Errol Jonathans Direktur Utama Suara Surabaya Media, Wahyu Widodo Direktur Usaha Suara Surabaya Media dan Eddy Prastyo Manajer New Media Suara Surabaya.

Tri Herdianto mengatakan, melalui Radio Suara Surabaya, OJK ingin memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak terjebak pada produk atau layanan yang tidak tepat.

Tri menambahkan, sebagai pengontrol dan pengawas lembaga jasa keuangan di Indonesia, OJK juga memberikan layanan dan pembelaan hukum kepada konsumen.

“Masyarakat jangan teriming-imingi pada return yang tinggi, nanti malah tidak mendapat apapun. Sikapi uangmu dengan bijak. Kita mendapatkan uang tersebut dengan effort yang tinggi, maka belanjakan dengan bijak,” ujarnya saat mengudara di Suara Surabaya FM100.

Lembaga jasa keuangan, kata dia, terbagi menjadi dua, yaitu formal dan yang tidak memiliki izin. Lembaga jasa keuangan formal misalnya koperasi yang mendapatkan izin dari kementerian koperasi, kemudian bank dan asuransi yang mendapatkan izin dari OJK.

Sementara lembaga jasa keuangan yang tidak memiliki izin, tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Koperasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun OJK. Ada yang hanya menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Menurutnya, lembaga jasa keuangan yang tidak memiliki izin berpotensi menyalah gunakan dana dari masyarakat. “Mereka selalu menawarkan return yang tinggi, menggunakan skema Ponzi atau multilevel. Sampai level tertentu, skema Ponzi pasti runtuh,” kata dia.

Untuk mengetahui status sebuah lembaga jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi call center 1500655 dengan biaya telepon reguler.(iss/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs