Senin, 25 November 2024

Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Ahok, Bersifat Terbuka dan Terbatas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka dan terbatas.

Komjen Ari Dono Sukmanto Kepala Bareskrim Polri mengatakan, gelar perkara akan dilakukan Rabu, 16 November 2016.

Gelar perkara itu rencananya dimulai pukul 09.00 WIB, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

“Kami akan mengundang sejumlah pihak. Selain dari internal kepolisian, juga mengundang pihak pelapor dan terlapor, termasuk Ahok dan Habib Rizieq Imam Besar FPI,” ujarnya di Markas Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Ari dono menjelaskan, gelar perkara sebetulnya adalah proses penyelidikan yang bersifat tertutup, dan cuma untuk internal kepolisian.

Tapi, karena adanya permintaan untuk terbuka dan transparan, maka polisi mengundang sejumlah pihak untuk menyaksikannya.

“Gelar perkara ini bukan pengadilan. Jadi, tidak ada kuasa hukum dan jaksa penuntut. Setelah gelar perkara, kami analisa secepatnya, lalu akan kita sampaikan hasilnya kepada publik,” tegasnya.

Kabareskrim menegaskan, gelar perkara terbuka dilakukan, untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs