Sabtu, 23 November 2024

Sepuluh Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KPU Jatim Dituntut Beragam

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Sepuluh terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan form C dan D dalam Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Legislatif tahun 2014, dituntut berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (11/11/2016).

Berdasarkan surat tuntutan yangdibacakan jaksa F. E Rahman, terdakwa Anton Yuliono (Bendahara KPU Jatim) dituntut 12 tahun, Fahrudi (perantara proyek) dituntut 12 tahun, Ahmad Sumariyono (konsultan) dituntut 11 tahun.

Kemudian, Achmad Suhari (bendahara KPU Jatim) dituntut 9 tahun dan Nanang Subandi (kordinator perekrut rekanan) dituntut 9 tahun. Dan lima terdakwa lain yang semuanya berprofesi sebagai rekanan, Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy, masing-masing dituntut 5 tahun.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” ujar F. E Rahman Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sementara, Mohamad Sholeh kuasa hukum terdakwa menuding tuntutan jaksa tersebut ngawur dan tidak memenuhi unsur kemanusiaan. “Mengapa tidak dituntut mati saja sekalian,” kata Sholeh.

Sholeh mengatakan, langkah selanjutnya yang bakal diambil tim penasehat hukum adalah mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya.

“Kami juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa dengan bijak mempertimbangkan tuntutan jaksa terlalu tinggi tersebut. Fathorrasjid (mantan ketua DPRD Jatim) saja dulu korupsi Rp 126 miliar, hanya dituntut 6 tahun, masak perkara mereka (para terdakwa, red) yang kerugian negaranya tak sebesar itu, malah dituntut lebih berat,” katanya.

Sekadar diketahui, kasus ini terungkap saat Kejari Surabaya yang mendapatkan laporkan dari BPKP dan Inspektorat KPU pusat adanya penyelewengan anggaran Pilpres dan Pilleg 2014 yang ada di KPU Jatim. Laporan ini langsung ditindak lanjuti oleh Kejari Surabaya yang kemudian diambil alih Kejati Jatim.

Menurut pendapat jaksa, atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai M Tahsin, menunda sidang Jumat (18/11/2016) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (bry/bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs