Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, sudah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon Gubernur DKI, sebesar Rp 203 miliar.
Angka tersebut didapat setelah KPU DKI dan pihak pasangan calon bernegosiasi. Angka yang disepakati, kemudian diputuskan dalam rapat pleno.
“Angka yang ditetapkan itu lebih besar dari usulan KPU DKI. Sebelumnya, tim pasangan calon malah ada yang mengusulkan batas maksimal dana kampanye Pilkada DKI 2017, sampai Rp400 miliar,” ujar Sumarno Ketua KPU DKI di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
KPU DKI sempat mengusulkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan sebesar Rp 71,9 miliar.
Namun, tim ketiga calon merasa angka tersebut masih terlalu sedikit. Lalu, KPU DKI menaikkan menjadi Rp 93 miliar.
Tapi, angka itu juga dinilai masih belum cukup buat kampanye di Ibu Kota.
“Besarnya dana kampanye tiap pasangan calon, lebih banyak untuk biaya blusukan ke berbagai daerah, setiap harinya, dan keperluan rapat,” kata Sumarno.
Sekadar diketahui, masa kampanye Pilkada DKI berlangsung 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Dalam masa itu, tiga pasang calon, Agus-Sylvi, Ahok-Djarot dan Anies-Sandi, berlomba menarik simpati 7 juta warga DKI, yang akan menggunakan hak pilih, pada 15 Februari 2017. (rid/bid/ipg)