Sabtu, 23 November 2024

PGI Ajak Semua Pihak Sebarkan Pesan Kedamaian Pasca Bom Molotov di Samarinda

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Lokasi terjadinya bom molotov di Samarinda, Minggu (14/11/2016). Foto : Facebook Humas Mabes Polri

Jeirry Sumampow Kepala Humas Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan yang mendalam, serta mengajak semua umat menyebar pesan kedamaian.

Selain mengecam tindakan pengeboman di Samarinda dia juga meminta penanganan tegas, segera dan profesional atas peristiwa tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan simpati bagi para korban dan keluarganya. Kiranya Allah memberikan pemulihan bagi korban luka-luka terutama anak-anak. Kami menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga anak kekasih Olivia Intan Marbun, semoga keluarga mendapat penghiburan dan kekuatanNya,” kata Jeirry dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Senin (14/11/2016).

Dia juga mengecam keras tindakan pengeboman ini seperti tindakan teror lainnya. Kekerasa dalam bentuk apapun, kata Jeirry, tidak akan bisa menyelesaikan masalah.

“Sebagai bangsa yang beradab, kita telah menyepakati bahwa kekerasan dan tindakan paksaan hanya boleh digunakan oleh negara, dan itu pun harus melalui prosedur hukum,” katanya.

Sementar aitu, dia juga mengimbau kepada semua umat kristen di Indonesia untuk tetap tenang dan tidak menebar kebencian, terutama di media sosial. Jeirry meminta untuk mempercayakan permasalahan ini kepada pihak kepolisian yang sudah menangani masalah ini, sebagai bentuk perwujudan NKRI.

“Kepada pemerintah, Jokowi Presiden, kami meminta penanganan yang tegas, segera dan profesional atas peristiwa ini. Kami juga menghimbau Pemerintah untuk dapat mencegah peristiwa sejenis dengan lebih dini menindak tegas bibit-bibit intoleransi dalam berbagai sikap dan ujaran kebencian yang akhir-akhir ini makin marak,” ujarnya.

Untuk itu, Jeirry mengajak semua pihak untuk menyebarkan pesan perdamaian, kemanusiaan dan kebangsaan bagi semua agama. Dia juga mengajak segala bentuk aspirasi dan perbedaan pendapat hendaknya dapat diselesaikan dengan jalan dialog, musyawarah atau melalui mekanisme hukum sesuai yang berlaku di Indonesia. (tit/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs