Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Perkuat Fungsi dan Peran Bakorwil

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Pemerintah akan perkuat tugas dan fungsi empat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang ada di Jawa Timur. Sejak berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Bakorwil bakal menjadi kepanjangan Gubernur di kabupaten/kota.

Setiadjit, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jawa Timur, Senin (14/11/2016) mengatakan, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 91 disebutkan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintah dan urusan tugas pembantuan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Presiden dan dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

“Kewenangan Gubernur di kabupaten/kota nantinya diejawantahkan ke Bakorwil. Sehingga tupoksi Bakorwil ke depan semakin berat. Inilah makanya Pak Gubernur akan membentuk satu Bakorwil lagi di Jatim, yakni di Jember. Jadi total nanti ada lima Bakorwil,” kata Setiadjit.

Di Jawa Timur sendiri, kini sudah berdiri empat Bakorwil yakni Bakorwil di Pamekasan, Bakorwil di Bojonegoro, Bakorwil di Madiun dan Bakorwil di Malang. Jika Bakorwil Jember dibentuk, maka akan membawahi Kabupaten Jember, Lumajang, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, serta Kabupaten dan Kota Probolinggo.

Dengan berlakunya UU tentang Pemerintahan Daerah, fungsi Bakorwil memang menjadi sangat strategis, karenanya beberapa provinsi yang mengajukan adanya Bakorwil seluruhnya disetujui oleh Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).

Dengan posisi ini, maka namanya tetap akan dipertahankan Bakorwil dan bukan diganti menjadi Badan Perwakilan seperti usulan awal. “Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, namanya tetap Bakorwil. Kalau diganti nama menjadi Badan Perwakilan, menurut Pak Menteri dan Deputi Kelembagaan justru akan semakin sempit fungsinya,” ujarnya.

Padahal, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 24 Ayat 5F disebutkan bahwa badan adalah melayani fungsi penunjang lainnya sehingga fungsinya cukup luas.

Fungsi penunjang lainnya itu, menurut Setiadjit, justru memiliki sifat, tugas, fungsi atau sistem yang besar seperti SKPD lainnya. Artinya, keberadaan Bakorwil tidak lebih rendah atau lebih tinggi dengan SKPD lainnya. Namun banyak tupoksi yang harus dikerjakan Bakorwil.

Mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini mengatakan, maju atau tidaknya Bakorwil tergantung siapa kepalanya. Oleh karena itu, kepala Bakorwil nantinya akan diisi orang-orang yang dipercaya Gubernur yang memiliki kemampuan dan pendekatan yang lebih baik. “Bisa dikatakan pejabat yang sudah matang yang bisa ditempatkan di Bakrowil,” ujarnya.

Terkait kapan pembentukan Bakorwil Jember dilakukan. Setiadjit mengatakan, tergantung DPRD Jawa Timur. Sebab perubahan Perda 12 Tahun 2008 tentang Bakorwil adalah kewenangan DPRD Jatim. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs