Sabtu, 23 November 2024

Rekomendasi UMK Surabaya Sudah Diserahkan ke Pemprov, Besarannya Sesuai Aturan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Dwi Purnomo Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya memastikan, Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2017, yang telah ditandatangani Wali Kota Surabaya, sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jatim Senin (14/11/2016) malam pukul 20.00 WIB.

“Sudah kami serahkan kemarin malam, sekitar jam 7 atau jam 8,” ujarnya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (15/11/2016).

Sayangnya, Dwi tidak berkenan menyebutkan berapa besaran UMK yang direkomendasikan kepada Gubernur Jatim untuk kemudian disahkan pada 21 November mendatang.

“Besarannya sudah sesuai dengan aturan terkini. Alhamdulillah, besaran UMK hasil Dewan Pengupahan Surabaya satu nominal (tidak ada dua versi,red),” ujarnya.

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Surabaya (GBS) menyatakan, hasil perumusan Dewan Pengupahan Surabaya menghasilkan dua versi.

Versi pertama dari Serikat Pekerja sebesar Rp3.409.400, atau meningkat 11,8 persen dari besaran UMK Surabaya 2016 sebesar Rp3.045.000.

Sedangkan versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya, usulan UMK sebesar Rp3,2 juta, atau meningkat sebanyak 8,25 persen saja.

Menurut GBS, kedua versi besaran UMK Surabaya tersebut masih berada di bawah usulan Kabupaten Pasuruan yakni Rp3,5 juta.

“Setahu saya, UMK Pasuruan dikembalikan, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Sementara Dwi memastikan kembali, bahwa besaran UMK Surabaya 2017 yang telah ditandatangani Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan sudah diserahkan ke Pemprov Jatim, sudah sesuai dengan aturan.

Sementara puluhan massa GBS yang mendatangi Balai Kota Surabaya untuk meminta kejelasan soal UMK, Selasa (15/11/2016) siang, tidak ditemui oleh perwakilan Pemkot Surabaya.

Nuruddin Hidayat Jubir GBS saat itu menyatakan, massa memang tidak berniat untuk berunjuk rasa, melainkan hanya meminta kejelasan soal UMK 2017.

Massa GBS yang tiba di lokasi pukul 11.00 WIB, menunggu audiensi di depan gerbang Balai Kota yang ditutup dan dijaga oleh sejumlah Satpol PP dan Linmas Surabaya akhirnya pulang pukul 15.00 WIB tanpa mendapat kejelasan apapun dari Pemkot Surabaya.

“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa Kamis (17/11/2016), dengan sasaran Gedung DPRD Surabaya, Balai Kota, dan Kediaman Wali Kota Surabaya,” ujar Nuruddin kepada suarasurabaya.net melalui pesan internet.

Selanjutnya, GBS yang merupakan bagian dari Gerakan Aksi Tolak Upah Murah, akan turut dalam aksi unjuk rasa dengan massa lebih besar di Gedung Negara Grahadi, Senin (21/11/2016), melibatkan massa serikat buruh se-Jawa Timur.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs