Pemerintah Kota Surabaya telah mengajukan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2017 senilai Rp8,1 triliun. Nominal ini selisih Rp2,1 trilun lebih banyak dari APBD 2016 sebesar Rp7,8 triliun.
Yusron Soemartono Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mengatakan, rancangan APBD 2017 sudah diserahkan kepada DPRD Kota Surabaya, Senin (14/11/2016), dalam Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Penyerahan rancangan APBD 2017 ini bersamaan dengan penyerahan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (OPD), yang sempat dikhawatirkan oleh DPRD Kota Surabaya menjadi pengganjal pembahasan rancangan APBD 2017.
Mengenai peningkatan nilai nominal APBD Surabaya 2017 ini, Yusron mengatakan, APBD Surabaya dari tahun ke tahun memang selalu meningkat. Penyusunan APBD Surabaya 2017, menyesuaikan potensi peningkatan nilai pendapatan Pemkot Surabaya pada tahun berikutnya.
Pemkot Surabaya memproyeksi akan ada peningkatan pendapatan dari pajak Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2017 mendatang.
“Tahun ini, target BPHTB kita sebesar Rp830 miliar. Sampai bulan ini, pencapaiannya sudah Rp691 miliar atau sudah 85 persen. Tahun depan kita naikkan targetnya menjadi Rp 900 miliar,” ujarnya, Selasa (15/11/2016).
Adapun dasar kebijakan Pemkot Surabaya menentukan peningkatan target BPHTB, berkaitan adanya potensi peningkatan bisnis properti di Kota Surabaya. Yusron pun berharap, pada 2017 mendatang akan lebih banyak pemilik properti berinvestasi di Surabaya.
“Bisa dilihat di iklan-iklan (properti) di media massa. Ditambah lagi, perijinan properti di Surabaya yang semakin mudah. Ini akan meningkatkan potensi pendapatan kita,” kata Yusron.
Mengenai proporsi penganggaran APBD, Yusron menyatakan tidak banyak yang berubah, terutama untuk sembilan sektor pajak yang dikelola oleh Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya masih mengandalkan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, parkir, penerangan jalan, air tanah, reklame, serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Secara umum, Pemkot Surabaya memproyeksikan PAD Kota Surabaya meningkat Rp3,9 trilliun pada 2017 mendatang. Ini termuat dalam rancangan APBD 2017 yang sudah diserahkan kepada DPRD Kota Surabaya.
Sementara, soal anggaran belanja Pemkot Surabaya nominalnya juga telah menyesuaikan proyeksi PAD Pemkot Surabaya. Artinya, Yusron memastikan bahwa penyusunan rancangan APBD 2017 justru menggenjot sektor pendapatan daerah, bukan belanja daerah. Karenanya, sejumlah pos anggaran belanja dalam rancangan APBD 2017 sama dengan APBD 2016.
“Dana perimbangan (DAU dan DAK) dari pusat tetap kita anggarkan sebagaimana tahun 2016, nilainya sama, Rp 1,7 trilliun. Kalau nanti ada perubahan masih bisa disesuaikan,” kata Yusron.
Tidak hanya itu, rancangan APBD 2017 juga memuat pendapatan lain yang sah sebesar Rp980 miliar, serta prediksi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2016 sebesar Rp1,4 trilliun.
Hanya saja, pembahasan APBD Surabaya 2017 ini berpotensi molor dari batas yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni pada akhir November. Namun, Yusron tetap meyakini, pembahasan APBD 2017 selesai tepat waktu.
“Karena kalau molor nanti kena sanksi. Kepala daerah dan anggota dewan enggak gajian enam bulan,” kata Yusron.
DPRD Kota Surabaya yang telah menyatakan kecemasan mengenai molornya pembahasan APBD Kota Surabaya pun segera mengambil tindakan. Hari ini, Selasa (15/11/2016), DPRD Surabaya berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi Jatim. Terutama mengenai boleh tidaknya APBD 2017 disahkan setelah tenggat waktu pemerintah pusat, atau setelah 30 November 2016.(den/ipg)