Jumat, 22 November 2024

Lakukan Penipuan, Pengusaha Batubara Dituntut 6 Bulan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi.

Dua pengusaha batubara, Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono sebagai terdakwa penipuan bisnis batubara mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (15/11/2016).

Jaksa menilai kedua terdakwa yang melanggar pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, bahwa perkaranya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, melakukan perjanjian damai dengan Tan Paulin selaku korban, juga sebagai pelapor.

“Saat di tengah proses persidangan berjalan, terdakwa melakukan perjanjian. Untuk itu mengajukan tuntutan terhadap terhadap kedua terdakwa 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun,” kata Putu Sudarsana JPU dari Kejati Jatim, Selasa (15/11/2016).

Mengenai tuntutan tersebut, HK Kosasi kuasa hukum terdakwa menilai, tidak fair. Sebab, kliennya itu sudah melakukan perdamaian. Apalagi, dalam proses persidangan itu, jaksa juga tidak mempunyai cukup bukti untuk menjerat kliennya, karena memang murni jual-beli.

“Harusnya klien kami itu dituntut bebas. Kami akan melakukan pledoi atau pembelaan di persidangan pekan depan dengan menghadirkan semua fakta hukum dan bukti yang kami miliki,” kata HK Kosasi.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Dalam laporan Tan Paulin dijelaskan, saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.

Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan ketika dicek ke tempat penyimpanan batubara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batubara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto pasal 55 tentang Penggelapan.

Di tengah proses persidangan sedang berjalan, terjadi perdamaian antar kedua belah pihak berperkara. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Efran Basuning menunda sidang tiga pekan kedepan dengan agenda pembacaan nota pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs