Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016).
Penetapan itu adalah hasil kesimpulan penyidik Bareskrim Polri, dari keterangan 20 saksi ahli dalam gelar perkara, Selasa (15/11/2016) kemarin.
Komjen Ari Dono Sukmanto Kabareskrim Polri membacakan langsung kesimpulan itu di Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
“Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka. Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, Ahok dilaporkan ke polisi oleh sejumlah anggota masyarakat, setelah video pidato kontroversialnya beredar luas di media.
Dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, Gubernur DKI non aktif itu menyebut Surat Al Maidah ayat 51 terkait pilihan masyarakat dalam Pilkada.
Dengan penetapan ini, Ahok dilarang bepergian ke luar negeri dan terancam hukuman penjara 5 tahun.(rid/iss/ipg)