Sabtu, 23 November 2024

Kapolri Apresiasi Hasil Penyelidikan Bareskrim Terhadap Kasus Ahok

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jenderal Tito Karnavian Kapolri bersama petinggi Polri memberikan keterangan atas hasil penyelidikan dugaan penistaan agama oleh Ahok, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Foto : Farid suarasurabaya.net

Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri, mengapresiasi kinerja Penyidik Bareskrim Polri, dalam menyelidiki dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Kapolri, penyidik sudah membuktikan bekerja maksimal dan profesional, sesuai Undang-undang yang berlaku. Hal ini juga menepis anggapan masyarakat kalau polisi bekerja atas perintah atasan.

“Upaya ini berdasarkan perintah Undang-Undang bukan perintah atasan. Saya sudah berikan kewenangan penuh kepada petugas sesuai dengan UU terkait tugas penyidik,” kata Tito saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Selain itu, Tito juga menyinggung tentang Jokowi yang tidak akan mengintervensi kasus Ahok karena bukan kewenangan Presiden.

“Presiden dari awal mengatakan silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum, beliau juga tidak akan mengintervensi hukum kasus Ahok. Beliau paham apa yang dilakukan Polri sesuai dengan domain yudikatif, sedangkan presiden pimpinan eksekutif. Sehingga kami penyidik, independen sesuai dengan kewenang yang diberikan kepada mereka,” kata Tito.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan itu adalah hasil kesimpulan penyidik Bareskrim Polri, dari keterangan 20 saksi ahli dalam gelar perkara, Selasa (15/11/2016).

Dengan penetapan status tersangka itu, Polri juga mencegah Gubernur DKI non aktif ke luar negeri. Ahok juga terancam hukuman 5 tahun penjara. (rid/tit/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs