Meskipun sudah ada penetapan tersangka kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri, namun pihak kepolisian merasa belum perlu menahan Gubernur DKI Jakarta non aktif itu.
Jenderal Tito Karnavian Kapolri mengatakan, ada beberapa syarat dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Sementara Ahok yang menjadi tersangka tidak memenuhi syarat itu.
“Saya mendapatkan laporan kalau yang bersangkutan (Ahok) cukup kooperatif, bahkan saat akan dipanggil dia datang sendiri untuk klarifikasi. Ketika dipanggil, yang bersangkutan juga datang,” kata Kapolri di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Posisi sebagai Calon Gubernur dalam Pilkada DKI, kata Tito, termasuk cuti sebagai Gubernur, kemungkinannya kecil Ahok akan melarikan diri.
“Syarat kedua yaitu menghilangkan barang bukti, kalau barang bukti sudah ada yaitu video dan sudah disita sejak awal. Jadi tidak ada kekhawatiran barang bukti akan dihilangkan,” kata Tito.
Selain itu, kata Tito, pihaknya tidak melihat ada kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya. Namun, Tito mengatakan, kecuali Ahok akan mengulangi kejahatan yang sama.
“Dengan dasar itulah maka dari tim yang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan menyarankan tidak usah melakukan penahanan tetapi pencegahan ke luar negeri, sehingga beliau tidak diperkenankan pergi ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan karena kami tidak ingin kecolongan,” ujarnya
Seperti diketahui, kasus ini dipicu pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Dia menyebut Surat Al Maidah ayat 51 dan kaitannya dengan Pilkada.
Sekarang, calon Gubernur DKI nomor urut 2 itu disangkakan melanggar delik penghinaan terhadap agama, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (rid/tit/ipg)