Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Rekomendasikan UMK Surabaya 2017 Rp3,299 Juta

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Hendro Gunawan Sekretaris Daerah Kota Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya sudah menyerahkan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2017 kepada Gubernur Jawa Timur, Senin (14/11/3016).

“Pemkot sudah serahkan Senin kemarin, nominalnya Rp3,299 juta,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Surabaya, Rabu (16/11/2016).

Menurutnya, besaran rekomendasi UMK Surabaya 2017 ini sudah melalui penyusunan Dewan Pengupahan Kota Surabaya yang terdiri dari struktur Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha.

“InsyaAllah kami sudah sama persepsinya,” kata Hendro.

Masduki Toha, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya juga menyatakan hal ini. Rekomendasi UMK tinggal menunggu penetapan oleh Gubernur Jawa Timur.

Sesuai jadwal dalam Surat Edaran Gubernur Jatim, penetapan UMK seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur paling lambat 21 November 2016 mendatang.

Sebelumnya, Gabungan Buruh Surabaya (GBS) menuntut agar Pemkot Surabaya merekomendasikan UMK 2017 lebih besar dari daerah lain di Jawa Timur, sebesar Rp3,6 juta.

Buruh membandingkan dengan rekomendasi UMK Kabupaten Pasuruan, yang telah diserahkan ke Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu, dengan besaran Rp3,5 juta.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs