Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta non aktif, Rabu (16/11/2016) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, oleh Bareskrim Polri.
Menanggapi penetapan status itu, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri berharap Ahok menaati apa yang sudah diputuskan penegak hukum.
Dan, karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, Ahok tetap sah sebagai calon Gubernur DKI di Pilkada 2017.
“Penetapan tersangka terhadap Ahok adalah putusan hukum. Apapun yang sudah diputuskan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian sudah kewenangan penegak hukum. Jadi, sebagai warga negara yang baik, Pak Ahok tentunya bisa menerima,” ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Tjahjo juga berharap, masyarakat mempercayakan persoalan ini kepada penegak hukum yang bekerja secara profesional.
“Kita ikuti saja prosesnya. Mudah-mudahan proses hukumnya segera berjalan, sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan,” tegas mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, calon Gubernur DKI nomor urut 2 itu disangkakan melanggar delik penghinaan terhadap agama, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dia dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tapi, Polisi tidak melakukan penahanan. Ahok yang didukung PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura dalam Pilkada 2017, cuma dicegah pergi keluar negeri. (rid/dwi)