Sabtu, 23 November 2024

Ini Alasan Yakin Menang Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan saat diperiksa di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan (pemohon) terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (termohon), dengan agenda pembacaan gugatan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung selama 1 jam lebih sudah selesai.

Bacaan gugatan praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum Dahlan Iskan didepan Ferdinandus hakim tunggal dan Reihan Singal termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).

Tim kuasa hukum mengaku yakin, gugatan praperadilan yang dilakukan itu pasti menang. Sebab, banyak dasar yurisprudensi gugatan praperadilan menang di Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia, dijadikan pertimbangan dan dalil.

“Poin yang paling prinsip adalah, bahwa Dahlan Iskan dipanggil sebagai saksi 27 Oktober 2016. Kemudian di hari itu juga terbit surat perintah penyidikan atas nama Dahlan Iskan,” kata Indra Priangkasa salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Kamis (17/11/2016).

Selain itu, di saat bersamaan munculnya surat penyidik dan pemanggilan saksi, penyidik juga mengeluarkan surat penetapan sebagai tersangka atas nama Dahlan Iskan. “Saat itu juga terbit surat penahanan atas nama Pak Dahlan Iskan,” ujar dia.

Menurut dia, dalam proses penyidikan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus melalui beberapa tahap. Seperti melakukan pemeriksaan saksi dan menemukan alat bukti terlebih dahulu.

“Bagaimana tanggal diterbitkan 27 Oktober belum melakukan pemeriksaan saksi atas nama Pak Dahlan Iskan dan belum ada penyitaan alat bukti diduga bagian dari tindak kejahatan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan Pak Dahlan Iskan sebagai tersangka,” ujar dia.

Perlu diketahui, tim kuasa hukum Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/11/2016) pagi, dengan pokok perkara perdata Nomor : 50/ Praper/ 2016/ PN. Sby.

Sementara dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung. Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dan ditahan, yakni Wisnu Wardhana saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU dan Dahlan Iskan saat itu menjabat sebagai Direktur utama. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs