Setelah Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka, Front Pembela Islam (FPI) menilai hal itu belum cukup tegas.
Habib Rizieq Shihab Pemimpin FPI mendesak Polisi segera menahan Ahok yang disangka melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Pernyataan tegas itu disampaikan Habib Rizieq di hadapan lima orang Pimpinan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (17/11/2016).
“Sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, semua tersangka pelanggar Pasal 156 A KUHP langsung ditahan, seperti Yusman Roy, Ahmad Muzadeq, Lia Aminuddin, dan Arswendo,” ujarnya.
Kalau Basuki Tjahaja Purnama yang sudah ditetapkan tersangka penista agama tidak ditahan, Rizieq menilai itu bakal jadi preseden buruk penegakan hukum di tanah air.
“Makanya kami meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan, supaya Polri benar-benar menegakkan hukum, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya berharap.
Menanggapi aduan itu, Ade Komarudin Ketua DPR RI berjanji akan meneruskan kepada Komisi III yang menangani bidang hukum.
“Selaku pimpinan DPR, pasti akan kami komunikasikan pesan dari para ulama dan habib yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI ke Komisi III dan para pimpinan fraksi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Fadli Zon Wakil Ketua DPR bilang kalau dia sudah menandatangani surat undangan Komisi III buat Kapolri, untuk membahas kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama. (rid/tit)