Jumat, 22 November 2024

SAR Kabupaten Lumajang Dibubarkan, Personel Gabung TRC BPBD

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan

Agus Budianto Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang mengatakan, seluruh personel SAR Kabupaten Lumajang digabungkan dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana. Hal ini setelah adanya Surat Keputusan pada Juli lalu yang menyatakan SAR Kabupaten Lumajang telah dihapus.

“Sebelumnya kami telah memiliki 15 personel TRC PB sebagai ujung tombak penanganan penanggulangan bencana di berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang. Namun dengan penghapusan lembaga SAR Kabupaten ini, personelnya digabungkan ke TRC Penanggulangan Bencana. Sehingga saat ini jumlah personel TRC PB bertambah menjadi 60 orang,” kata Agus kepada Sentral FM, Sabtu (19/11/2016).

Secara kelembagaan, kata Agus, dengan semakin gemuknya personel TRC Penanggulangan Bencana melalui penggabungan SAR Kabupaten, membuat kelembagaannya juga ditata sesuai kompetensi kemampuan masing-masing personel. Ada empat bidang tugas TRC Penanggulangan Bencana yang saat ini telah dibentuk.

“Diantaranya bidang reaksi cepat, bidang pencarian, pertolongan dan evakuasi, bidang data dan pelaporan, serta bidang peralatan dan logistik. Keempat bidang ini akan diisi personel disesuaikan kompetensinya masing-masing,” kata Agus Budiono.

Selain itu, personel untuk kemampuan SDM (Sumber Daya Manusia) TRC Penanggulangan Bencana juga terus ditingkatkan, baik melalui pelatihan maupun pembinaan teknis. Seperti pembinaan yang dilakukan Sekda Lumajang, Kepala Bappeda dan Asisten Administrasi Pemkab Lumajang terhadap seluruh personel TRC Penanggulangan Bencana.

Masudi Sekda Lumajang memberikan pengarahan terkait gambaran umum kebencanaan di Lumajang dengan 9 potensi kerawanan bencana yang ada. “Diharapkan seluruh personel TRC Penangulangan Bencana diperintahkan harus siaga 24 jam jika ada kejadian,” kata Masudi.

Selain itu, Nugroho Dwi Atmoko Kepala Bappeda juga memberikan materi seputar tugas TRC Penangulangan Bencana, seperti melaksanakan tugas pengkajian dalam rangka mengurangi resiko bencana. Selain itu, melaksanakan pendataan dan assesment pada saat tanggap darurat bencana.

“TRC Penangulangan Bencana juga melakukan penilaian kebutuhan dan melakukan pendataan kerugian akibat bencana. Melaksanakan kegiatan operasi pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana,” kata Nugroho Dwi Atmoko.

Fungsinya, kata Nugroho, memberikan penyajian data dan informasi yang akurat atas kejadian bencana, membuat kajian bencana dan memberikan saran dan rekomendasi untuk pengambilan kebijakan. “Tugas mereka (TRC Penanggulangan Bencana, red) all-out 24 jam,” ujar Nugroho.

Sementara itu, Slamet Supriyono Asisten Administrasi Pemkab Lumajang memberikan materi menyangkut tupoksi TRC dan tugas-tugas lainnya. “Dijelaskan, secara kelembagaan, TRC Penangulangan Bencana adalah yang ada di BPBD Kabupaten Lumajang,” kata Slamet Supriyono. (her/tit)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs