Sabtu, 23 November 2024

Otto Hasibuan Kembali Didorong Jadi Ketum Peradi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Otto Hasibuan Advokat senior (jas biru) kembali didorong maju sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang. Foto: Istimewa

Otto Hasibuan Advokat senior kembali didorong maju sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang.

Desakan itu mengemuka menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Peradi di Shangrilla Hotel Surabaya, Jawa Timur. Rakernas bertemakan “Melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)” sendiri dibuka di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Rabu (27/11/2019).

Otto bukan pertama kali ini didorong menjadi Ketua Umum. Sebelumnya, ia bahkan pernah memimpin Peradi selama dua periode, yakni pada 2005-2010 dan 2010-2015. Periode berikutnya Peradi dinahkodai oleh Fauzi Hasibuan. Sementara Otto dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina. Pada masa ini, banyak organisasi advokat bermunculan.

Otto mengaku akan mempertimbangkan untuk memimpin ketua umum lagi jika memang diminta oleh mayoritas anggota Peradi. Tujuannya mempersatukan organisasi advokat dengan mempertahankan sistem single bar. Otto mengaku, hal ini untuk menjaga marwah dan martabat advokat.

“Saya tidak mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi, tapi memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Saya bilang ke mereka (cabang-cabang), itu terserah kalian. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan,” kata Otto.

Dia menjelaskan, organisasi advokat terpecah-pecah setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015. Saat ini setidaknya ada 29 organisasi advokat di Indonesia yang semuanya boleh mengajukan penyumpahan advokat untuk anggotanya. Surat edaran inilah yang pada akhirnya mengesampingkan single bar.

Otto mengklaim, sistem multi bar menimbulkan masalah. Banyak organisasi advokat yang tidak selektif dalam merekrut anggota dan mengajukan penyumpahan. Akibatnya, profesionalitas terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar. “Ujung-ujungnya yang dirugikan para pencari keadilan (klien, red),” ujarnya.

Dia mengatakan, urusan single bar dan multi bar semestinya sudah lama selesai. Di negara-negara lain sistem yang dianut di dunia advokat ialah single bar dan itu sudah sejak berpuluh-puluh tahun silam. Dengan begitu marwah advokat tetap terjaga. “Karena itu kami mohon kebijaksanaan dari MA,” tegasnya.

Fauzi Hasibuan Ketua Umum Peradi mengatakan, saat ini Peradi memiliki 132 cabang dari awalnya 60 cabang. Karena itu dia memaklumi jika kemudian kerap terjadi dinamika di dunia advokat sehingga mengesankan terjadi perpecahan. “Itu semua hanyalah sebuah dinamika yang terjadi di kalangan advokat,” pungkasnya. (bas/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs