Polisi akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Gubernur DKI Jakarta nonaktif sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11/2016) mulai pukul 09.00 WIB.
“Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri),” kata Irjen Pol Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Polri di Jakarta, Senin (21/11/2016) seperti dilansir Antara.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE,” kata Boy.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum, status Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. (ant/dwi/rst)