Basuki Tjahja Purnama Gubernur DKI Jakarta non aktif, sampai pukul 13.10 WIB masih diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2016).
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Ahok, setelah Calon Gubernur Petahana DKI nomor urut dua yang berpasangan Djarot, ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama.
Kombes Pol Rikwanto Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri mengatakan, pemeriksaan Ahok kali untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya, di saat Ahok berstatus sebagai saksi.
Karena sekarang diperiksa sebagai tersangka, nuansanya berbeda. Perbedaan itu, fokus pada pokok persoalan berdasarkan barang bukti dan 24 orang saksi yang sudah didengar keterangannya.
“Kita komitmen setelah gelar perkara, dan Ahok sudah menjadi tersangka. Semua pihak mengapresiasi, termasuk MUI. Artinya kasus ini sudah on the track kasus hukum, hukum yang dikedepankan,” kata Rikwanto
Dia juga mengatakan, agar semua menghargai dan mempercayakan kasus ini kepada Polri.
“Kita sepakat jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun, termasuk pihak pengunjuk rasa. Hormati, hargai dan percayakan kepada Polri kasus ini sampai di pengadilan,” ujar Rikwanto.
Menurut Rikmanto sekitar 10 pertanyaan yang akan diajukan penyidik. Meski begitu, Rikwanto tidak merinci apa saja isi pertanyaannya.
Tentang desakan supaya Ahok ditahan, Rikwanto mengatakan, Ahok dinilai kooperatif, tidak akan melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti. Dengan pertimbangan ini, Ahok tidak perlu ditahan.
Sirra Prayuna Kuasa Hukum Ahok berkeyakinan bahwa Ahok tidak bersalah dan akan melanjutkan perjungannya untuk memenangkan Pilgub DKI dalam satu putaran.
Menurut Sirra, kasus Ahok menjadi gaduh karena ada aktor-aktor politik yang ikut bermain.
Basuki Tjahaja Purnama dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama akibat menyebutkan Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.(jos/tit/ipg)