Prija Djatmika, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang menilai penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), terbalik. Mantan Menteri BUMN tersebut ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu setelah itu baru mencari alat bukti.
Menurut Prija Djatmika, dalam aturan hukum pidana, prosedurnya mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan penetapan seorang tersangka.
“Kalau buktinya itu memenuhi unsur delik tindak pidana, baru menentukan siapa pelakunya. Tapi ini justru terbalik, ditetapkan tersangka dulu, alat bukti belakangan,” kata Prija Djatmika, Selasa (22/11/2016).
Terlebih, dalam persidangan, belum ada nilai kerugian negara, hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini, kata Prija, bertentangan dengan proses kepastian hukum yang berlaku dan keadilan.
“Ini jelas tidak adil dan fair. Saya sendiri tidak mengetahui apa motivasinya,” ujarmya.
Prija menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ditemukan dua alat bukti, dikaitkan dengan apa tindak pidananya. Kemudian, apakah memenuhi unsur delik pidananya atau tidak. Setelah itu baru dilihat siapa pelakunya. Namun, dalam penanganan kasus ini justru terbalik.
“Jadi menurut saya praperadilan ini sudah benar, untuk menguji keabsahan penanganan proses penyidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Prija Djatmika menilai perkara ditangani jaksa (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, red) itu tidak fair. Sebab, saat dalam proses gugatan praperadilan, perkaranya sendiri masih jalan terus dan berkas sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor.
“Seharusnya, jaksa menghormati proses hukum. Karena, dalam putusan Mahkamah Konstitusi perkara tidak ada tindak lanjut, kalau perkara sudah dilimpahkan, tapi belum disidangkan. Mestinya putusan praperadilan ini dihormati oleh pengadilan di Tipikor,” ujar dia.
Sebelumnya, pihak kejaksaan menyangkal bahwa sprindik dan surat penetapan tersangka Dahlan dilakukan dalam waktu sehari, pada 27 Oktober 2016. Jaksa menyatakan bahwa sprindik sudah diterbitkan pada 30 Juni 2016.
“Dalam rentang waktu empat bulan, kami lakukan kegiatan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli dan surat-surat. Baru kemudian kami tetapkan tersangka pada 27 Oktober 2016,” kata Achmad Fauzi, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam sidang praperadilan kemarin.
Perlu diketahui, tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi.
Dasar gugatan praperadilan adalah surat pemanggilan saksi, penerbitan surat penyidikan, penetapan tersangka, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dikeluarkan secara bersamaan. (bry/iss)