Muhammad Rizieq Shihab pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rabu (23/11/2016) memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Habib Rizieq akan diperiksa penyidik sebagai saksi, kasus dugaan penodaan agama, dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta non aktif.
Sebelum masuk ruang pemeriksaan, dia mengatakan akan melengkapi keterangan yang sudah diberikan waktu gelar perkara.
“Saat gelar perkara, saya melihat memang ada materi yang harus dilengkapi, termasuk bukti-bukti yang harus disempurnakan, dan dalil yang harus ditata rapi,” ujarnya di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Dengan perbaikan yang diberikan, Habib Rizieq berharap berkas pemeriksaan Ahok cepat selesai, dan bisa langsung diproses oleh kejaksaan.
“Jangan sampai nanti di Kejaksaan berkasnya dinyatakan P14 atau P15 alias belum lengkap. Sedangkan masyarakat berharap kasus ini segera diproses pengadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kemarin Ahok sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri.
Calon Gubernur DKI nomor urut 2 di Pilkada 2017 itu, dicecar 27 pertanyaan selama sekitar delapan jam pemeriksaan.
Akibat pidato kontroversial yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51, Ahok dijerat Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rid/iss/ipg)