Sabtu, 23 November 2024

Kejar Kepatuhan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gandeng Kejati

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan peningkatan monitoring terhadap perusahaan yang belum patuh pada program BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengejar kepatuhan perusahaan terkait dengan program jaminan sosial kepada pekerja mereka.

Dodo Suharto Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selama 2019 telah menyerahkan 3.069 surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan negeri se-Jawa Timur dengan potensi iuran sebesar Rp35,1 miliar.

Dodo Suharto lantas menyebutkan 1.165 SKK piutang iuran dengan potensi iuran sebesar Rp32,1 miliar, SKK PWBD dengan potensi iuran Rp214 juta, 133 SKK PDS TK dengan potensi iuran Rp15juta, dan 878 PRA SKK dengan potensi iuran Rp2,7 miliar.

“Setiap perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BP Jamsostek,” katanya menegaskan, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sendirian dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur. Oleh karena itu, pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi Jatim beserta jajarannya mengoptimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Monitoring kolaborasi dengan kejadi se-Jatim sampai dengan Oktober 2019, kata dia, telah dilakukan tindak lanjut kepatuhan sebanyak 2.481 pemberi kerja belum patuh. Selain itu, sebanyak 1.545 pemberi kerja menjadi patuh dengan realisasi iuran sebanyak Rp9,8 miliar.

Menurut dia, perusahaan yang melanggar kepatuhan terbagi ke dalam beberapa jenis tindakan, mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran, mendaftarkan sebagian pekerjanya, membayar upah di bawah UMK, dan bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan.

“Sanksi yang bakal diberikan terhadap pemberi kerja bisa dipidana, sedangkan secara administratif, bisa dicabut hak pelayanan publiknya, seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin,” ujarnya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs