Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Tetapkan Direktur First Media Tersangka Korupsi Pajak

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Arminsyah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Foto : Antara

Kejaksaan Agung menetapkan Anthony Chandra Kartawiria Direktur First Media sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009.

“Kan ada dua tersangka kasus itu, mereka mempraperadilankan penetapan tersangkanya,” kata Arminsyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) seperti dilansir Antara, Rabu (23/11/2016).

Anthony mempraperadilankan JAM Pidsus ke Pengadilan Negeri Selatan karena mempersoalkan penetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Print 25/F.2/ Fd.1/2016 dan Surat Nomor Print 129/F.2/Fd.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016.

Anthony menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Satu tersangka lagi yaitu Hary Djaja Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK).

JAM Pidsus menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan ini.

“Mereka mempraperadilankan kan sudah tahu namanya,” katanya.

PT Mobile8 Telecom diduga telah memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007 hingga 2009.

Pada Desember 2007, PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8. Invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan purchase order, yang seolah-olah ada pemesanan barang dari PT DNK. Faktanya, PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009, PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345,00 yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak itu. (ant/tit/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs