Sabtu, 23 November 2024

Dahlan Iskan Masuk Rumah Sakit

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan saat baru ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto : Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN terduga tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Provinsi Jawa Timur, harus masuk di rumah sakit untuk menjalani perawatan rutin, Rabu (23/11/2016).

Riri Purbasari Dewi salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan membenarkan hal tersebut, kalau Dahlan Iskan saat ini menjalani perawatan medis di Graha Amerta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya, sejak hari minggu (20/11/2016).

Menurut Riri, Dahlan Iskan memang harus melakukan pengecekan secara rutin, terutama pada hatinya.

“Harusnya Pak Dahlan Iskan ini di Tianmei, Cina, untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara rutin. Karena batas waktunya sudah habis. Bahkan, dokter dari Cina itu juga sudah menegur beliau (Dahlan Iskan),” kata Riri Purbasari Dewi, kepada suarasurabaya.net, Rabu (23/11/2016).

Menurut Riri, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dahlan Iskan sudah dalam keadaan tidak fit (tidak sehat). Namun, karena menghormati jalannya proses hukum yang ada di Indonesia, Dahlan Iskan kooperatif datang memenuhi panggilan ataupun pemeriksaan dilakukan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Jadi tetap hadir, walaupun beliau itu tidak dalam keadaan tidak fit,” ujar dia.

Riri mengaku, bahwa dokter di Surabaya yang memeriksa Dahlan Iskan ada kaitannya dengan dokter yang ada di Cina.

“Kebetulan dokter Purwati ini adalah yang menangani sejak awal, kemudian ditunjuk sebagai dokter yang menangani jika ada di Surabaya, saat menjalani perawatan rutin. Dan itu sudah ada rujukan langsung dari dokter Cina,” ujarnya saat disinggung mengenai dokter yang menangani Dahlan Iskan itu apakah langsung didatangkan dari Tianmei .

Perlu diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada 27 Oktober 2016. Penyidik menilai, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui dengan melakukan tanda tangan mengenai pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Kediri dan Tulungagung.

Setelah itu, Dahlan Iskan ditahan, di Rutan Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Namun, setelah itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengabulkan penangguhan penahanan Dahlan Iskan. Akhirnya Dahlan Iskan menjadi tahanan kota Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (bry/tit/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs