Dahlan Iskan sebagai pemohon gugatan praperadilan kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (24/11/2016). Dahlan merupakan terduga tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah dan bangunan.
Ferdinandus Hakim tunggal yang memimpin persidangan gugatan praperadilan tersebut, menilai surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dianggap sah.
Dia menilai, penanganan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah sesuai dengan prosedur. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mendatangkan ahli, dan melampirkan surat ataupun dokumen.
“Dengan ini menyatakan mengabulkan semua eksepsi yang diajukan termohon. Menetapkan dan menyatakan praperadilan pemohon gugur,” kata Ferdinandus Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11/2016).
Dengan dinyatakan gugurnya praperadilan tersebut, hakim akhirnya menolak semua yang menjadi pertimbangan dari pemohon.
Indra Priangkasa salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dia menilai praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh hakim tunggal.
“Pertimbangan hakim tunggal ini pada surat sprindik 30 Juni 2016. Padahal sesuai fakta surat itu dikeluarkan pada 27 Oktober 2016,” kata Indra Priangkasa usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut dia, penetapan seorang tersangka harusnya sprindik merujuk pada penetapan pada 27 Oktober. “Kenyataannya rekontruksi hakim tunggal merujuk pada sprindik 30 Juni,” ujar dia.
Sekadar diketahui, gugatan praperadilan dilakukan kuasa hukum Dahlan Iskan, terkait proses penyidik yang dilakukan Kejaksaan Tinggi.
Tim kuasa hukum Dahlan Iskan menilai surat pemanggilan saksi, penerbitan surat penyidikan, serta penetapan tersangka dikeluarkan secara bersamaan. Hal tersebut yang menjadi dasar gugatan praperadilan. (bry/tit)