KPK mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan/pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Ya makanya semua yang berhubungan dengan dia dan dianggap oleh penyidik KPK relevan baik kasus sendiri atau pengembangan kasus ini maka akan diperiksa,” kata Laode M Syarif Wakil Ketua KPK di Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rajesh Rajamohanan Nain Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) sebagai pemberi suap dan Handang Soekarno Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak sebagai penerima suap terkait pengurusan surat tagihan pajak PT EKP.
Laode pun menilai bahwa penerimaan suap oleh pegawai Ditjen Pajak tersebut bukanlah perbuatan pertama kalinya.
“Saya belum tahu persis apakah lebih dari sekali tapi biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya perbuatan sekali,” kata Laode.
KPK saat ini menurut Laode sedang meneliti dokumen yang disita dalam penggeledahan di empat lokasi terkait kasus ini.
“Karena dia salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak sehingga semua informasi yang dimiliki dia semua sedang kita teliti karena kemarin baru pengeledahan di ruang dia. Jadi kami belum tahu apa-apa, yang sudah didapatkan tentu semua kami periksa,” ujar Laode.
Dilansir Antara, Laode pun membuka kemungkinan KPK akan memeriksa Ken Dwijugiasteadi Direktur Jenderal Pajak.
“Ya kalau relevan pasti akan kita mintai pemeriksaan karena beliau kan bertanggung jawab pada Direktorat Pajak,” ujar Laode.
KPK pada Rabu (23/11/2016) menggeledah empat lokasi yaitu kantor DJP Jalan Gatot Subroto kavling 40-42 Jakarta Selatan; kantor PT EK Prima Ekspor Indonesia di Graha E.K Prima Ruko Textile blok C3 Jalan Raya Mangga Dua No.12 Jakarta; rumah kost Handang di belakang kantor DJP dan rumah Rajesh di kompleks Springhill Golf Residence kelurahan Pademangan Timur kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Rajesh dan Handang diamankan dalam Oeprasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran. Penangkapan itu saat terjadi penyerahan uang dari Rajesh ke Handan sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar.
Uang itu adalah bagian komitmen Rp6 miliar kepada Handan agar mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar PT EKP.
KPK menyangkakan Rajesh melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Handan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ant/tit/rst)