Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK akan Panggil Khofifah dan Lukman Hakim sebagai Saksi Persidangan Rommy

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. Foto: dok suarasurabaya.net

Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana memanggil Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, sebagai saksi pada persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy mantan Anggota DPR RI.

Kemarin, Rabu (28/11/2019), usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Wawan Yunarwanto Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa orang saksi lagi, termasuk Khofifah.

Tapi, Jaksa KPK masih belum menentukan jadwal pemanggilan, karena dia mengetahui kegiatan Khofifah selaku kepala daerah sangat padat.

Selain Khofifah, Jaksa KPK juga mengungkap rencana menghadirkan Lukman Hakim Saifuddin mantan Menteri Agama ke persidangan.

Karena, Lukman termasuk salah seorang yang diduga terlibat dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Sementara itu, Fahzal Hendri Ketua Majelis Hakim menegaskan, tujuan pemanggilan Khofifah dan Lukman Hakim untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik jaksa mau pun terdakwa.

Sedangkan mengenai jadwal pemeriksaan saksi, Hakim Fahzal mengatakan yang berwenang menentukan waktunya adalah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK mendakwa Rommy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang suap Rp325 juta, dengan rincian Rp255 juta untuk Rommy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.

Uang itu, menurut KPK, berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Padahal, sebagai penyelenggara negara, Rommy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.(rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs