Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Seorang Notaris sebagai Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (4/5/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mustofa Kamal Pasa mantan Bupati Mojokerto.

Dalam proses pengusutan, Kamis (29/11/2019), Penyidik KPK memanggil seorang saksi atas nama Sri Hadi Rejeki yang berprofesi sebagai Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pada kesempatan yang sama, Sri Hadi Rejeki juga akan diperiksa sebagai saksi kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Sekadar informasi, Selasa (18/12/2018), KPK menetapkan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka TPPU.

Penetapan status hukum itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, penerimaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Mustofa.

Mustofa terindikasi membelanjakan, mengalihkan, atau mengubah bentuk uang sebanyak Rp34 miliar hasil gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Kemudian, Mustofa diduga memasukkan uang ke rekening pribadi, melalui sejumlah rekening perusahaan milik keluarganya, dengan modus pembayaran utang bahan bangunan.

Selain itu, KPK juga menemukan bukti Mustofa menyimpan uang tunai hasil gratifikasi sebanyak Rp4,2 miliar, membeli 30 unit mobil, dua unit motor gede, dan lima unit jetski yang diatasnamakan orang lain.

Atas perbuatannya, Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekarang, Mustofa tengah menjalani masa hukuman pidana delapan tahun yang diputuskan Pengadilan Tipikor Surabaya, karena terbukti menerima suap dari proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.(rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs